Liputan WartaNews.id|Batam- Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).[6]
Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).[7] Lebih lanjut, jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).[8]
Jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).[9]
Mengenai penggantian kerugian terhadap pengendara yang menjadi korban, diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ, yaitu pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (dalam hal ini penyelenggara jalan) wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kewajiban mengganti kerugian pada Kecelakaan Lalu Lintas yang hanya mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.[10]
Jadi, pada dasarnya pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas karena jalanan yang tidak diperbaiki oleh penyelenggara jalan, bisa mendapatkan ganti kerugian. Dan penyelenggara jalan tersebut dapat dipidana.
Ganti rugi
Pada praktiknya, pihak yang menyebabkan kerugian karena kecelakaan lalu lintas dapat dihukum untuk membayar sejumlah ganti kerugian berdasarkan putusan pidana maupun putusan perdata.