Minggu, 19 Okt 2025
Uncategorized

Gawat!! Tambang Galian C Bodong di Teluk Mata Ikan Ancam Keselamatan Warga

LIPUTANWARTANEWS.ID|BATAM- Aktivitas tambang galian C tanpa izin dan Cut And Fill Ilegal di Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam semakin marak  hingga sampai saat ini masih terus beroperasi tanpa tersentuh hukum (13/06/2025).

 

Menurut informasi didapat, kuatnya dugaan adanya “pembackup” dari berbagai satuan instansi membuat lokasi tambang pasir ilegal serta cut and fill ilegal tersebut terus beroperasi seolah kebal hukum.

 

Salah satu pekerja tambang pasir ilegal yang enggan namanya disebutkan mengatakan” kalau kami hanya sekedar pekerja, gajinya ada borongan per lori ada yang perhari, tergantung dapat bos nya , berbeda beda lokasi, kalau lagi razia libur kerja, sepengatahuan saya disini terdapat beberapa bos penambang liar yang bernama pak Am*t, Pak pa*tung, dan pak Sl*m*t, serta seorang oknum yang sering dipanggil pak S*ra*t. kalau tidak diback up atau setoran mungkin lokasi ini sudah ditutup,” ungkap salah satu pekerja tambang pasir ilegal tersebut.

 

Ditempat terpisah masyarakat setempat yang berprofesi sebagai nelayan sangat mengeluhkan keberadaan tambang pasir ilegal yang berada di lokasi tersebut,” kami sangat Kecewa dengan Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum Kota Batam, tambang pasir ilegal yang berada di kawasan pemukiman kami tepatnya di Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa hingga sampai saat ini masih terus beroperasi tanpa tindakan hukum yang berlaku, limbah lumpur pasir akibat tambang pasir ilegal tersebut sudah sangat mencemari laut tempat kami mencari nafkah, air laut tercemar akibatnya populasi ikan berkurang dan kami pun menjadi semakin sulit mencari nafkah, ”ujarnya.

 

Masyarakat berharap, Walikota Kota Batam Bapak Amsakar Achmad beserta Ibu Li Claudia Chandra sebagai Wakil Walikota Kota Batam datang menyidak lokasi tambang pasir ilegal yang telah merusak lingkungan, limbah lumpur hasil penambangan pasir ilegal yang telah mencapai ber hektar-hektar tersebut harus menjadi perhatian pemerintah setempat. dan menindak para penambang pasir ilegal yang telah merusak lingkungan tanpa pandang bulu.

Tags:Cut and FillGalian CSambauTambang Pasir


Baca Juga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *