Liputan WartaNews.id|Batam- Arena Gelanggang permainan liar Berbau perjudian di kota Batam semakin tak terbendung. Gelper saat ini menjelma menjadi bisnis judi yang menjanjikan, lantaran diduga tak tersentuh oleh pihak berwenang dari kepolisian maupun Satpol PP
Yang mana lokasi yang berada tak jauh dari pemukiman masyarakat ini beroperasi hingga dini hari terlebih tidak memiliki izin.
Menurut LSM PIKAD (Lembaga Pijar Keadilan) Pirton, membenarkan hal itu dalam perbincangan dengan awak media Liputanwartanews.id Jumat(23/08/2024) permainan judi Gelper di Batu aji dan Sagulung semakin merajalela dan tak terbendung, ” Kita sangat prihatin sekali dimana perjudian sebagai perbuatan yang melanggar hukum namun berkembang tanpa ada pengawasan dari pihak terkait, ironis seakan terjadi pembiaran,” pungkasnya.
“Keruntuhan keluarga Ketika salah satu anggota keluarga lebih parah lagi apabila semuanya kecanduan judi, sumber daya finansial keluarga dipastikan terkuras habis untuk memenuhi kebiasaan berjudi. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, konflik, percekcokan, dan perceraian,” tutupnya.
Diduga Gelanggang permainan (Gelper) ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh oknum aparat berinisial E, oleh sebab itu usaha ilegal ini berjalan aman dari pengawasan aparat penegak hukum.
Berita terkait
Selanjutnya berdasarkan instruksi yang pernah dikeluarkan oleh Petinggi Kepolisian Negara RI menyampaikan dan memerintahkan jajaran nya baik Internal Mabes Polri maupun jajaran di daerah Kapolda, Kapolresta hingga Kapolsek di Seluruh Indonesia, menyampaikan dengan tegas bila ada ditemukan hal namanya aktivitas atau praktik unsur perjudian, berantas dan tindak tegas.Tapi kenyataannya terkesan Aparatur Penegak Hukum (APH)dan instansi terkait, yang bertugas di Provinsi Kepri khususnya kota Batam, tidak menjalankan peran dan fungsinya.
Kapolda, Kapolresta hingga Kapolsek di Seluruh Indonesia, menyampaikan dengan tegas bila ada ditemukan hal namanya aktivitas atau praktik unsur perjudian, berantas dan tindak tegas.
Tapi kenyataannya terkesan Aparatur Penegak Hukum (APH)dan instansi terkait, yang bertugas di Provinsi Kepri khususnya kota Batam, tidak menjalankan peran dan fungsinya.
Dalam hal ini, Masyarakat meminta kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajaran di Polsek agar segera melakukan upaya tindakan tegas dalam memberantas praktek perjudian (303) Gelper liar yang tidak memiliki perizinan berbasis standar dari Dinas Pariwisata.
“Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” menurut unggahan Instagram resmi Divisi Humas Polri,
Menurut informasi dan keterangan yang didapat awak media di lapangan dari salah satu pemain yang enggan dipublikasikan namanya, mengatakan bahwa saya setiap hari datang main judi disini, kayaknya situasi aman-aman saja,” lokasi kita ini bebas, lancar dan sangat aman,” Ujarnya” Jum’at malam sekira pukul 21:00 wib (23/08/2024).
Maka disini kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada upaya keseriusan dari aparatur penegak hukum dalam membasmi praktek perjudian di kota Batam yang kita cintai ini.
Kemudian yang menjadi sorotan dan tanda tanya bagi masyarakat, Ada apa dengan Aparatur Penegak Hukum yang terkesan tutup mata yang mana lokasi perjudian jekpot liar ilegal tersebut tidak memiliki izin dan bisa buka beroperasi bebas.
Menurut undang-undang Sebagaimana tercantumkan Dalam Pasal no 9 tahun 1981 Menyatakan Aturan Pemerintah Dalam Pasal tersebut di atas adalah, Disebutkan tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian Dan di dalam undang-undang No, 7 (KUHP) Tahun 1974 Adalah, Menyatakan Tentang aturan Pelaksanaan Penertiban Perjudian Ditempat.