Minggu, 19 Okt 2025
Uncategorized

Dugaan Perjudian Marak di Sagulung Kapolsek Sagulung Diminta Segera Bertindak!!!

Kapolsek Sagulung [Iptu Rohandi P Tambunan] Diminta Segera Bertindak atas dugaan Perjudian di wilayah hukum Sagulung (fto/Jhn)

LIPUTANWARTANEWS.ID|BATAMArena Perjudian Berkedok Gelper (Gelanggang Permainan) di kota Batam semakin tak terbendung. Gelper saat ini menjelma menjadi bisnis haram yang menjanjikan, lantaran diduga tak tersentuh oleh pihak berwenang dari kepolisian maupun Satpol PP.

 

Yang mana lokasi yang berada tak jauh dari pemukiman ini beroperasi hingga dini hari tanpa aturan terlebih tidak memiliki izin spesifikasi gelanggang permainan secara resmi.

Baca juga:

Menurut informasi narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, membenarkan hal itu dalam wawancara dengan liputanwartanews.id pada Rabu  (29/01/2025) malam, permainan judi Gelper di Kecamatan Batu aji dan Sagulung ini semakin meresahkan dan tak terbendung, “Kita sebagai masyarakat sangat mengecam keras ada nya praktek perjudian di lingkungan kita karena selain merusak moral dan melanggar hukum juga menambah keterpurukan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

capt.foto: Lokasi di Belakang Ruko Sarkenji Pinggir Jalan Arah ke Kampung Rawa Indah (AVIARI) 

Diketahui bahwa aktivitas perjudian ini biasa berada di Pemukiman liar yaitu Jengkolan Jl Pelabuhan Sagulung Kel, Sei Binti, Kavling Seroja Kel, Sei Pelunggut Kec, Sagulung, Kota Batam Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sagulung, Sedangkan di Batu aji ada di depan pemukiman taman lestari, depan ruko Senawangi dan di Perum. MKGR depan SP Plaza, Pemukiman Liar di Belakang Pertokoan Sarkenji (Aviari) Kel, Buliang, Depan Pluto Kawasan Bintang Industri Kel, Tj uncang dan ada di kawasan Piayu Kec, Sei Beduk.

Ket.foto: Lokasi yang berada di Kel Sei Binti pemukiman liar arah menuju Pelabuhan Rakyat Sagulung 

Ironisnya lagi, Gelanggang permainan (Gelper) ilegal tersebut diduga dimiliki oleh oknum Aparat TNI Berinisial DN PKPHN BD SRGH, FDLN HRHP, oleh sebab itu usaha ilegal ini masih langgeng dan aman tak tersentuh aparat penegak hukum.

 

Lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.

 

Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:

 

Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari: 

  1. Roulette;
  2. Blackjack;
  3. Baccarat;
  4. Creps;
  5. Keno;
  6. Tombola;
  7. Super Ping-pong;
  8. Lotto Fair;
  9. Satan;
  10. Paykyu;
  11. Slot machine (Jackpot);

Tapi kenyataan di lapangan terkesan Aparatur Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait yang bertugas di Provinsi Kepri khususnya kota Batam, tidak menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) nya.

 

Dalam hal ini, Masyarakat meminta kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajaran di Polsek agar segera melakukan upaya tindakan tegas dalam memberantas praktek perjudian (303) Gelper liar yang tidak memiliki perizinan berbasis standart dari Dinas Pariwisata.

 

“Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya,” menurut unggahan Instagram resmi Divisi Humas Polri,

 

Maka disini kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada upaya keseriusan dari aparatur penegak hukum dalam membasmi praktek perjudian di kota Batam yang kita cintai ini.

 

Kemudian yang menjadi sorotan dan tanda tanya bagi masyarakat, Ada apa dengan Aparatur Penegak Hukum yang terkesan tutup mata yang mana lokasi perjudian jackpot liar ilegal tersebut tidak memiliki izin dan bisa buka beroperasi bebas, apakah benar desas-desus adanya bagi-bagi upeti???,,,,

 

Menurut undang-undang Sebagaimana tercantum Dalam Pasal no 9 tahun 1981 Menyatakan Aturan Pemerintah Dalam Pasal tersebut di atas adalah, Disebutkan tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian Dan di dalam undang-undang No, 7 (KUHP) Tahun 1974 Adalah, Menyatakan Tentang aturan Pelaksanaan Penertiban Perjudian Ditempat. (Part 1)**

Tags:Jakpot LiarPerjudian (303)Sagulung


Baca Juga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *