LIPUTANWARTANEWS.ID|BATAM– Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru (PPDB) tahun 2025 harus berlangsung bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dalam sistem pendidikan, khususnya pada masa seleksi masuk SD dan SMP negeri.
Hal tersebut disampaikan Amsakar saat membuka kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP se-Kota Batam yang digelar di Kantor Wali Kota, Rabu (4/6). Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh pihak menaati aturan yang sudah ditetapkan, termasuk soal jumlah siswa per kelas.
“Jumlah maksimal sudah ditentukan, 40 siswa untuk SD dan 45 siswa untuk SMP. Jangan ada yang mencoba melampaui batas itu,” tegasnya.
Selain mengingatkan soal kuota, Amsakar juga menyoroti pentingnya akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri. Ia menyampaikan bahwa Pemko Batam telah menyiapkan bantuan pendidikan bagi mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Sambut Idul Adha, Amsakar-Li Claudia Lepas Pawai Takbir dan Serukan Semangat Berkurban
“Ada subsidi sebesar Rp300 ribu untuk siswa SD dan Rp400 ribu untuk siswa SMP yang bersekolah di swasta dan terdaftar di DTKS,” jelas Amsakar.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa segala bentuk pungli selama proses penerimaan siswa tidak akan ditoleransi.
“Saya tidak mau dengar ada praktik pungli. Proses ini harus bersih, transparan, dan adil untuk semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amsakar berharap tak ada lagi anak-anak Batam yang putus sekolah karena alasan administratif atau biaya.
Baca juga: Sapi kurban Hampir 1 Ton Milik Presiden Diserahkan Amsakar ke Masjid Sultan
“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan. Jangan sampai ada yang tertinggal, apalagi di usia wajib belajar,” tutupnya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Batam meluncurkan aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang memudahkan orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri cukup lewat ponsel. Inovasi ini dirancang untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan bisa diakses dari mana saja.
“Inovasi ini agar proses pendaftaran lebih praktis, transparan, dan bisa diakses dari mana saja,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto.
Aplikasi SPMB sudah tersedia di Playstore dan bisa diunduh melalui tautan berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.batam.ppdb. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi di https://spmbbatam.id.
Mulai 2 Juni 2025, masyarakat sudah dapat mencoba fitur simulasi pendaftaran. Cukup memasukkan NIK, tanggal lahir anak, dan NISN untuk melihat estimasi kelulusan awal. “Ini bisa jadi panduan sebelum mendaftar resmi,” tambah Tri.
Bagi yang mengalami kendala, Disdik Batam juga membuka layanan tanya jawab melalui WhatsApp di nomor +6282186854517 dan telepon di 0778-324442.
Tahun ini, Batam resmi menghapus sistem zonasi yang selama ini digunakan dalam PPDB. Sebagai gantinya, seleksi dilakukan berdasarkan domisili dan mutasi, agar lebih fleksibel dan adil bagi peserta.
“Banyak orang tua mengeluhkan anaknya tidak diterima di sekolah dekat rumah karena aturan zonasi. Sistem baru ini memberikan ruang lebih luas,” jelas Tri.
Dengan sistem domisili, calon siswa bisa memilih lebih dari satu sekolah sesuai alamat di kartu keluarga atau surat domisili. Seleksi tetap dilakukan oleh panitia sesuai aturan yang berlaku.
𝗝𝗮𝗱𝘄𝗮𝗹 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗦𝗗 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝗠𝗣
SD
Jalur Afirmasi: 2–10 Juni 2025
Pengumuman: 11 Juni
Jalur Domisili & Mutasi: 11–15 Juni
Pengumuman: 17 Juni
Daftar Ulang: 17–19 Juni
SMP
Jalur Afirmasi & Prestasi: 16–22 Juni
Pengumuman: 23 Juni
Jalur Domisili & Mutasi: 23–30 Juni
Pengumuman: 2 Juli
Daftar Ulang: 2–4 Juli
Disdik Batam juga mengatur komposisi kuota penerimaan siswa baru. Untuk jenjang SD, kuota dibagi menjadi Domisili 80 persen, Afirmasi: 15 persen dan Mutasi 5 persen.
Sementara jenjang SMP mendapat komposisi sebagai berikut Domisili 45 persen, Afirmasi 25 persen, Mutasi 5 persen dan Prestasi 25 persen.
𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗗𝗼𝗸𝘂𝗺𝗲𝗻
Untuk jenjang SD, usia minimal adalah 6 tahun. Pengecualian diberikan bagi anak usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dokumen yang perlu disiapkan:
– Akta kelahiran
– Kartu keluarga
– KTP orang tua
– Ijazah TK (jika ada)
– Surat domisili (jika alamat berbeda dari KTP)
Tri mengingatkan agar orang tua mencermati jadwal dan mempersiapkan dokumen sesuai jalur. Semua informasi lengkap tersedia di aplikasi dan website resmi.
“Gunakan kanal daring yang ada. Biar pendaftaran lancar dan nyaman,” tutup Tri.