LIPUTANWARTANEWS.ID|BATAM- Tempat Hiburan Malam (THM) Boombastic Dance Club & KTV di Komplek Sari Ruci Wijaya, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Tempat hiburan malam ini diduga menyediakan praktik perjudian bola pimpong yang beroperasi secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Modus perjudian bola pimpong di Boombastic Dance Club & KTV melibatkan pembelian kupon berisi angka 1 hingga 24, yang dikaitkan dengan judul lagu atau jenis minuman alkohol. Pengunjung memasang taruhan dengan menebak angka yang akan muncul dalam permainan bola pingpong yang ditayangkan di layar TV di ruang VIP. Taruhan minimal sebesar Rp10.000 dapat menghasilkan hadiah hingga Rp220.000.
Baca Juga:
Praktik ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan menarik banyak pengunjung. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Masyarakat dan aktivis mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik perjudian ini demi menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap generasi muda dan citra penegakan hukum di Batam. Diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik perjudian terselubung di tempat hiburan malam seperti Boombastic Pub & KTV. Minggu (20/7/25).
Baca juga:
Surat telegram Kapolri bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021, berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk memberantas segala bentuk perjudian termasuk online.
Kapolri juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota polri yang terlibat dalam perjudian dan akan ada tindakan tegas termasuk pencopotan jabatan.
Menyikapi terkait telegram Kapolri, Bos THM Boombastic Pub tidak menggubris karena dugaan kuat di back up oleh oknum-oknum terkait sehingga merasa kebal terhadap hukum.(Johan)