Senin, 20 Okt 2025
Uncategorized

Gelper ALEXSIS Beroperasi di Kawasan Mall Top 100 Tembesi

Gelper Berbau Judi Alexsis di Tembesi, Kec. Sagulung, Kota Batam (fto)

LIPUTANWARTANEWS.ID|BATAM-Geliat perjudian mesin ketangkasan di Kota Batam kian tak terbendung bahkan kini semakin tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat kota Batam.

 

Diketahui bahwa aktifitas perjudian ini berada di Kawasan Mall Top 100, Jl. Letjend Suprapto, Tembesi, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Iptu Rohandi P Tambunan.

 

Gelanggang permainan (Gelper) diduga ilegal tersebut disinyalir tidak mengantongi izin, Bahkan ironisnya bebas dan melanggar jam operasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah, namun tetap saja luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) yang hari-hari patroli tapi seolah-olah sudah dibungkam.

Baca juga: Meresahkan! Perjudian Berbalut Gelper di Sky Villa, APH Terkesan Abai!

Akibatnya, masyarakat mengaku geram serta resah dengan adanya praktek perjudian di wilayah mereka dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan dengan tegas.

 

Saat awak media mengkonfirmasi ke salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DS yang tinggal di Rusun Tembesi mengakui resah dengan adanya perjudian di wilayahnya, sebab ia sempat berapa kali memergoki suami nya mendatangi lokasi gelper tersebut.

 

Ironisnya, sejak kecanduan judi tersebut, DS jarang diberikan nafkah oleh suami nya yang diduga lebih sering mengadu nasib di mesin judi tersebut serta menunjukan sikap tempramental dan emosi yang tidak stabil sehingga menjadi problem rumah tangga nya. 

Baca juga: Timbulkan Pekat Arena Judi Berkedok Gelper di Stella Indah Belum Tersentuh Hukum

“Kami meminta kepada Aparat Penegak hukum  untuk turun ke lapangan dan menindak tegas lokasi perjudian tersebut, masyarakat sekitar juga sudah resah dan marah dengan maraknya kembali geliat perjudian yang berada di lokasi itu,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya dengan alasan keamanan, Kamis (29/05/25). 

 

lokasi yang bernama “ALEXSIS” tersebut mulai dipadati oleh pengunjung saat malam mulai tiba, disaat kebanyakan orang sudah selesai dari rutinitas kerja.

 

Adapun aneka ragam permainan yang disediakan pengelola mulai dari tembak ikan, tembak merak, scatter, doraemon, bubble dan lainnya.

 

Lebih lanjut dari sumber menjelaskan bahwa sistem permainan secara elektronik serta memasukkan kredit sesudah membayar kepada wasit.

 

Menurut informasi dan keterangan yang didapat oleh tim media Liputanwartanews.id Sabtu (30/05/2025) pukul 23.00 WIB, Dari salah satu pengunjung sebut saja adnan mengatakan metode permainannya mulai dari wasit mengambil kunci lalu menaikkan kredit koin, kemudian pemain membeating bergulir lah putaran dari permainan tersebut.

 

Ia menambahkan agar aparat penegak hukum/kepolisian untuk bertindak tegas menutup lokasi tersebut, sebab berdampak negatif terlebih bisa merusak ekonomi masyarakat ditengah melonjaknya kebutuhan hidup.

 

Kapolri bahkan akan mencopot pejabat Polri yang terlibat atau mendukung aktivitas perjudian.

Kapolri menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti mendukung atau membackup aktivitas perjudian online maupun offline, termasuk oknum polisi yang terlibat. 

 

Tapi kenyataannya terlihat Aparatur Penegak Hukum (APH) Satpol PP terkait, yang bertugas di Prov Kepri khususnya kota Batam, tidak menjalankan tupoksinya.

 

Dalam hal ini, Masyarakat meminta kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajaran di Polsek agar segera melakukan upaya tindakan tegas dalam memberantas praktek perjudian (303) Gelper liar yang tidak memiliki perizinan berbasis standart dari Dinas Pariwisata.

 

Lebih lanjut diduga arena gelanggang permainan tersebut menyalahi izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

 

Maka disini kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada upaya keseriusan dari aparatur penegak hukum dalam membasmi praktek perjudian di kota Batam yang kita cintai ini.

 

Menurut undang-undang Sebagaimana tercantum kan Dalam Pasal no 9 tahun 1981 Menyatakan Aturan Pemerintah Dalam Pasal tersebut di atas adalah, Disebutkan tentang Pelaksanaan Penertipan Perjudian dan di dalam undang-undang No, 7 (KUHP) Tahun 1974 Adalah, Menyatakan Tentang aturan Pelaksanaan Penertiban Perjudian Ditempat.

 

(Bersambung)

Tags:APHGelperPerjudianSagulung


Baca Juga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *