Jumat, 30 Mei 2025
Uncategorized

Li Claudia Tegas Soal Reklame Ilegal: Batam Harus Lebih Tertata

Li Claudia Pimpin Langsung Tertibkan Reklame Ilegal di Kota Batam (Ket:foto)

LIPUTAN WARTANEWS.ID|BATAM Pemerintah Kota Batam mulai menertibkan reklame tak berizin dan menunggak pajak. Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin langsung penertiban dua papan reklame raksasa di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall Batam Center, Selasa malam (27/5/2025), malam. 

 

Langkah ini menjadi awal dari penataan menyeluruh terhadap 681 titik reklame yang tersebar di seluruh penjuru kota. Sasaran utama adalah reklame yang tidak memiliki izin resmi atau menunggak kewajiban pajak.

 

“Kami ingin memastikan Batam menjadi kota yang tertib, rapi, dan sesuai aturan. Penertiban ini bukan sekadar soal estetika, tetapi juga penegakan hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang taat,” ujar Li Claudia.

 

Dua reklame yang dibongkar masing-masing berukuran 5×10 meter, milik PT Renzo dan CV Sun Li. Keduanya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima pemberitahuan dari pemerintah. Li Claudia mengapresiasi langkah kooperatif tersebut.

 

Pemko Batam memberikan kesempatan kepada pemilik reklame ilegal untuk membongkar sendiri sebelum 2 Juni 2025. Jika tidak ada tindakan, papan reklame akan disegel dan dibongkar paksa oleh tim terpadu.

 

“Ini adalah kesempatan terakhir. Setelah batas waktu yang ditetapkan, tidak ada toleransi lagi,” tegas Li Claudia.

 

Ia juga mengingatkan agar para pemilik reklame yang masih aktif, tetapi belum mengurus perizinan dan sewa lahan, segera berkoordinasi dengan BP Batam maupun dinas terkait di Pemko Batam.

 

Penertiban ini turut melibatkan Kejaksaan Negeri Batam melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pendampingan hukum diberikan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, perwakilan BP Batam, serta sejumlah pejabat OPD.

 

“Melalui kerja sama lintas lembaga, kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada ketertiban kota,” tambahnya.

 

Penataan reklame ini tidak hanya bertujuan menjaga kerapian visual kota, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap pajak daerah. Dengan peningkatan kepatuhan, Pemko Batam berharap pendapatan daerah dari sektor reklame ikut meningkat.

 

“Semua ini pada akhirnya bermuara pada kenyamanan warga dan citra positif Kota Batam sebagai kota modern yang tertata,” pungkas Li Claudia.

Tags:IlegalPenertibanReklame


Baca Juga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *