Jumat, 30 Mei 2025
Uncategorized

Meresahkan! Perjudian Berbalut Gelper di Sky Villa, APH Terkesan Abai!

Game zone Superstar 21 Sky Villa , Arena Gelper keterangan foto: Berbalut Perjudian Masih Beroperasi, APH Dinilai Melempem!

LIPUTANWARTANEWS.ID|BATAM- Perjudian adalah fenomena sosial yang terjadi di dalam masyarakat, bahkan sering disebut sebagai penyakit masyarakat. Penyakit masyarakat (PEKAT) ini merupakan perbuatan yang berakibat hukum berupa pidana bagi pelakunya.

 

Seperti praktek judi gelanggang permainan (Gelper) yang berbalut wahana permainan Game Zone Sky Villa/Superstar 21 di kawasan Nagoya, Lubuk Baja Batam.

 

Namun, fakta nya arena perjudian yang berbalut wahana permainan ini aktivitas orang dewasa berjudi secara sembunyi-sembunyi namun umum nya sudah diketahui.

 

Bukan diperuntukkan kepada anak-anak melainkan orang dewasa dan menggunakan uang sebagai taruhan dalam permainan tersebut.

Keterangan foto: Tampak suasana di dalam new sky villa game zone yang dipenuhi oleh orang dewasa (jn/fto)

Pihak pengelola dengan segala tipu daya nya menarik minat pemain pertama dengan memberikan kesempatan menang beberapa kali terlebih dahulu agar permainan berikut nya pemain berminat datang kembali, begitu seterusnya sehingga banyak warga yang kecanduan.

 

Salah seorang pegiat sosial di Batam, Amran angkat bicara terkait dengan banyak nya masyarakat yang terjerumus dan berimbas pada kehancuran secara ekonomi.

 

Ironisnya pengelola judi berbalut Gelper ini masih  terus beroperasi dengan dengan segala kamuflase yang mengelabui pihak aparat penegak hukum dan berlindung di balik UU Pemprov sehingga setiap kali di razia aparat penegak hukum menegaskan tidak ditemukan unsur perjudian.

 

Namun kenyataannya dengan adanya praktek ini akibatnya penjudi tersebut menggunakan sebagian besar uangnya untuk berjudi dengan harapan suatu saat akan menang, uang tersebut bisa saja didapat dari meminta atau mencuri.

 

Kebiasaan berjudi sudah jelas akan membuat penjudi menjadi pribadi yang tidak memiliki tanggung jawab untuk menafkahi kepada keluarganya.Kondisi ini akan menjadi faktor pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

 

Amran menegaskan butuh keseriusan semua pihak. Jika tidak segera memberantas praktek perjudian gelper ini, makin banyak lagi masyarakat terjerumus perjudian tersebut.

 

Kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum nasional diatur dalam Pasal 303 KUHP dan pelaku diancam 10 tahun penjara. Tindak pidana perjudian merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat. 

 

Dalam melakukan penertiban terhadap perjudian, pembuat undang-undang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian dengan mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (bersambung)

 

Tags:GelperNew Sky VillaPerjudian


Baca Juga

Komentar

One thought on “Meresahkan! Perjudian Berbalut Gelper di Sky Villa, APH Terkesan Abai!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *