Liputan WartaNews.id|Batam- Gudang kayu sekaligus tempat penggergajian kayu atau dikenal dengan sebutan Shawmill di kecamatan Batu aji dan Sagulung tanpa plang terkesan bebas tanpa tersentuh hukum.
Gudang kayu tersebut diduga memproduksi kayu dari hasil pembabatan hutan lindung (ilegal logging) di daerah Kepulauan Riau.
Pantauan di lapangan salah satunya terdapat di Taman Lestari Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu aji Kota Batam, Kepulauan Riau.
Anehnya, meskipun aktifitas pengelola kayu diduga ilegal ini terbilang terbuka namun sampai saat ini belum ada penertiban dari pemerintah seperti Dinas Kehutanan, Sat Pol PP dari kecamatan dan Kelurahan setempat.
Bahkan gudang tersebut mengelola kayu bulat berukurang kurang lebih 4 meter didatangkan langsung dari berbagai daerah melalui jalur darat dan laut.
Kemudian dikelola menjadi broti dan kusen pintu dengan beragam ukuran, dan si pemilik gudang akan menjual ke toko-toko bangunan dan developer perumahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari seorang warga mengatakan ” setiap hari aktifitas di gudang selalu saja terdengar mesin gergaji pemotong kayu yang digunakan pekerja untuk membuat kayu menjadi Broti.
“Ya hampir ada setiap hari truk melangsir kayu bulat kedalam gudang, setelah di potong dimuat lagi, saya kurang tau kemana dijualnya,” tuturnya.
Saat ditanya sudah berapa lama gudang kayu tersebut beroperasional, dia mengatakan sudah ada sejak tahun 2000.
“Sudah lama bang, sudah sejak tahun 2000 an,” pungkasnya.
Namun saat di konfirmasi ulang terkait berapa lama beroperasional gudang kayu balok tanpa plang tersebut, Nuriman pemilik gudang kayu menyebutkan baru sekitar setahun.
Terkait para pemilik sawmill illegal ini nantinya akan disangkakan Pasal 83 huruf a dan huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.